Dasar dasar Aqidah Jihadiyah Qitaliyah Da'wah Muqowamah Islamiyah ‘Alamiyah ( DMIA ) bagian: 3

Pasal 21 DMIA menganggap semua ajaran aliran sekuler baik itu komunisme, sosialisme, demokrasi, nasionalis medan lain-lain yang merupakan penisbatan diri kepada pemikiran dan keyakinan selain agama Islam dan identitas Islam, DMIA menganggapnya merupakan ajaran kafir dan sesat, yang kadar kekafirannya masing-masing ditimbang dengan timbangan syariat.

Akan tetapi DMIA menganggap bahwa mayoritas dari para penganut paham-paham tersebut adalah umat Islam yang bodoh terhadap ajaran agamanya dan tertipu pemikirannya, sebagai dampak dari usaha penyebaran cara berfikir Barat dan perang kebudayaan yang tengah melandaumat Islam.
Selain itu banyak di antara mereka yang masih memendam simpati terhadap Islamdan rasa hormat terhadap unsur-unsurnya, sebagaimana mereka juga memendam permusuhan terhadap kaum penjajah, dan keinginan yang tinggi untuk melawan aggressor.

DMIA juga mengajak seluruh aliran gerakan Islam dan seluruh kalangan perlawanan Islam untuk melakukan dialog secara baik di kalangan mereka. DMIA juga mengajak seluruh kelompok nasionalis dan para pemuka umat ini untuk mengkaji ajaran agama mereka dan memahaminya dengansebenar-benarnya, saling tolong-menolong untuk berjihad melawankafir penjajah dan melawan orang-orang yang bekerjasama dengan mereka, dan berkumpul dibawah syiar Islam untuk mempertahankan kaum muslimin, dan mempertahankan agama dan kebudayaan mereka.

Pasal 22 DMIA menganggap setiap orang Islam yang bersyahadat laa ilaaha illalloh Muhammad Rosululloh adalah orang yang darah dan hartanya dilindungi kecuali yang sudah menjadi hak Islam sedangkan kelak hisabnya terserah kepada Alloh. DMIA menganggap darah seorang muslim termasuk darah yang paling dihormati, dan menjaganya termasuk kewajiban dan perintah yang paling agung yang syariat Islam sangat tegas dalam persoalan ini.

DMIA menganggap apa yang disebutkan dalam sabda Nabishollallohu ‘alaihi wa sallam pada khutbah wada’ yang berbunyi:Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian adalah haram bagi kalian sebagaimana keharaman hari kalian ini, di negeri kalian ini dan pada bulan kalian ini.

Dan kalian akan bertemu dengan Robb kalian lalu kalian akan ditanya tentang amalan kalian. Ingatlah, jangan sekali-kali kalian sepeninggalku kembali kafir,di mana sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain.
Hendaknya orang yang hadir menyampaikan kepada orang yang tidak hadir.
Apa yang disebutkan di sini merupakan undang-undang ilahi dan nash nabawi yang qoth’i, yang menyeru kepada setiap muslim secara umum dan terkhusus kepada setiap mujahid untuk melindungi darah, kehormatan dan harta setiap muslim.

DMIA juga mengajak kepada setiap mujahidfi sabilillah yang mengerahkan segala kemampuannya, jiwa dan hartanya di jalan Alloh, dan memerangi orang-orang kafir penjajah dari kalangan Salibis dan Zionis, serta seluruh sekutunya, untuk melaksanakan firman Alloh ta’ala:

Wahai orang-orang beriman apabila kalian keluar berjihad di jalan Alloh, hendaknya kalian teliti. An Nisa’: 94)

DMIA juga mengajak mereka berhati-hati agar berusaha jangan sampai menyakiti setiap muslim. Hendaknya mereka bertaqwa kepada Alloh dan merenungkan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam: Barangsiapa keluar dari ketaatan dan memisahkan diri dari jamaah lalu ia mati, maka ia mati seperti matinya orang jahiliyah.

Dan barangsiapa berperang di bawah bendera fanatisme golongan, sehingga ia marah karena kelompoknya dan menyeru kepada kelompoknya, atau membela kelompoknya, lalu ia terbunuh maka ia terbunuh sebagaimana orang jahiliyah.

Dan barangsiapa keluar kepada umatku, memukul mereka baik yang sholih maupun yang fajir, dan tidak berhati-hati terhadap orang yang beriman di antara mereka, dan tidak memenuhi janjinya maka ia tidak termasuk golonganku dan aku tidak termasuk golongannya. (HR. Muslim)

Pasal 23 DMIA menganggap bahwa semua penganut agama selain Islam yangmenjadi warga negara di Negara-negara kita, seperti orang-orang Kristen dan yang lainnya, mereka adalah penduduk yang dijamin oleh Syariat Islam hak kewarganegaraan nya dan hak untuk tinggal di tengah-tengah kaum msuimin, dalam bingkai kaidah-kaidah syar’i yang telah dipahami dan dirinci.

Mereka diperlakukan sesuai dengan itu semua ketika syariat Alloh berlaku dan ketika ada Imam yang muslim.

Adapun sekarang, DMIA tidak menganggap mereka itu adalah target operasi dalam jihad selama mereka tidak bekerjasama dengan para aggressor.

Akan tetapi jihad itu hanya diarahkan kepada para aggressor dari golongan Salibis dan Zionis, serta orang-orang yang bersekutu dengannya meskipun ia mengaku Islam.

DMIA juga menyeru mereka yang menganut selain agama Islam, yang menjadi penduduk asli itu, untuk mengungkapkan penolakan mereka terhadap penjajahan dan kelompok aggressor, dan agar menyerukan umat agamanya masing-masing supaya tidak bekerja sama dengan para penjajah.

Selain itu DMIA juga mengajak mujahidin agar tidak membuka front sampingan dengan para penganut agama lain itu yang akan memecah konsentrasi umum terhadap jihad melawan penjajah.

Pasal 24 DMIA menganggap bahwa medan jihad yang pokok dalam memerangi Amerika dan sekutu-sekutunya dari bangsa Salib dan Zionis adalah Negara-negara kaum muslimin yang dijajah oleh para penjajah tersebut baik secara langsung maupun secara tidak langsung di mana di sana pasukan dan kamp-kamp militer mereka bercokol. Atau Negara-negara yang dilewati baik darat, laut maupun udaranya.
Dan di mana di sana terjadi perampasan dan penjajahan ekonomi, tersebar berbagai lembaga penjajah yang bergerak dibidang keamanan, politik, kebudayaan dan lain-lain.
Ini merupakan misi kaum penjajah yang harus dijadikan target operasi oleh mujahidin di seluruh Negara kaum muslimin.

Pasal 25 DMIA menganggap bahwa peperangan yang dilancarkan oleh DMIA pada dasarnya adalah terhadap Negara-negara yang masuk dalam persekutuan penjajah Salibis-Yahudi yang dipimpin oleh Amerika.

Dan DMIA menganggap setiap Negara yang bekerjasama dengan mereka dalam urusan perang dan membantu mereka dalam memusuhi kaum muslimin, merupakan target operasi bagi DMIA, terutama adalah Negara yang tergabung dalam NATO yang memiliki kesepakatan pertahanan bersamanya.

DMIA juga mengarahkan target operasinya kepada setiap Negara yang memusuhi kaum muslimin di negara manapun dan di tempat manapun.
Adapun Negara-negara kafir yangtidak terlibat dalam memusuhi Islam dan kaum muslimin, maka bukanlah target operasi dan serangan bagi DMIA.

Pasal 26 DMIA menganggap bahwa pada dasarnya perang yang dilancarkannya adalah melawan pemerintahnya dan bukan melawan rakyatnya, sehingga ketika DMIA menganggap bahwa Negara-negara kaum muslimin itu merupakan medan jihad dan pertahaman utama,
DMIA menyeru mujahidin agar melancarkan jihadnya melawan pemerintah dan Negara-negara penjajah, serta sekutu-sekutunya di Negara mereka, berdasarkan ketentuan-ketentuan dasar syar’i yang menjadi diperintahkan oleh kaidah-kaidah syariat Islam dan hukum-hukum jihad, dan dibangun berdasarkan hasil-hasil yang ditimbulkan oleh operasi, berupa maslahat dan mafsadat bagi Islam dan kaum muslimin.

Ketentuan-ketentuan tersebut adalah:
1. Tidak melancarkan serangan terhadap sasaran umum di Negara-negara yang memerangi Islam kecuali dalam batasan terror dan membalas dengan cara yang setimpal, dan tidak menjadikannya sebagai sasaran pokok dan medan jihad utama, karena medan jihad yang utama adalah mempertahankan negeri kaum muslimin.
2. Berhati-hati agar sebisa mungkin tidak membunuh kaum wanita dan anak-anak kafir, demikian pula orang-orang yang disebutkan dalam nash-nash syar’i agar tidak menjadikan mereka sebagai sasaran pembunuhan, seperti pendeta dan tempat-tempat ibadah, dan juga berhati-hati agar sebisa mungkin tidak membunuh orang-orang sipil yang tidak terlibat dalam perang, apabila mereka berada pada posisi terpisah, semaksimal mungkin.

Dan memfokuskan serangan pada saat melakukan penyerangan yang bertujuan terror dan membalas dengan cara yang setimpal di Negara mereka pada target-target militer, politik dan perekonomian, dengan tetap menjaga agar jangan sampai mengenai orang-orang yang bukan menjadi sasaran yaitu orang-orang yang telah disebutkan di atas, semaksimal mungkin.

Pasal 27 DMIA mengajak mujahidin, organisasi-organisasi jihad dan kelompok-kelompok perlawanan agar memfokuskan usahanya untuk menghadapi penjajah yang datang dari luar, dan tidak membuka front melawan pemerintah murtad dan pengkhianat yang ada di Negara-negara kaum muslimin, dalam suatu revolusi yang menyeluruh sesuai dengan pemikiran-pemikiran lama aliran jihad, meskipun kita telah yakin bahwa mereka telah murtad, dan hanya membatasi serangan kepada pentolan-pentolan kemurtadan dari kalangan pemimpin-pemimpin kekafiran, karena mereka melakukan kerjasama dengan kaum penjajah yang melakukan agresi dari luar.

Itu semua tujuannya adalah untuk menyatukan seluruh kekuatan dalam mengusir penjajah yang mana setelah kita menang atas ijin Alloh, seluruh kelompok pengkhianat di negeri kita secara otomatis akan tumbang bersamaan dengan tumbangnya kaum pennjajah,insya Alloh.

Pasal 28 DMIA mengajak para ujahidin dan seluruh kelompok perlawanan agar tidak menyibukkan diri dengan perang terhadap fenomena-fenomena kerusakan, kefasikan, kemaksiatan, kebid’ahan, penyelewengan agama dan lain-lain yang terjadi di tengah-tengah kaum muslimin, dengan menggunakan aksi-aksi jihad.

Karena fenomena-fenomena ini merupakan penyakit yang secara otomatis muncul dengan berkuasanya para thoghut yang dipaksakan dan disokong oleh kekuatan kafir penjajah yang melakukan agresi dari luar.

Dan hendaknya diperhatikan 3 perkara penting berikut:
1. Haramnya darah seorang muslim meskipun ia fasiq atau bermaksiat, berapapun banyaknya kefasikan dan kemaksiatan yang ia lakukan, selama ia belum kafir.
2. Pelaksanaan hukum hudud dan hukum-hukum syar’i terhadap indifidu-indifidu muslim yang melanggarnya merupakan hak seorang Imam syar’i yang memiliki kekuasaan, sementara sekarang tidak ada.
Akan tetapi misi DMIA setelah berhasil mengusir penjajah adalah melaksanakannya hukum-hukum tersebut.
3. Sekarang ini targetnya dan kewajibannya yang paling utama adalah mengusir kafir penjajah dari Negara-negara kaum muslimin.

Pasal 29 Serangan Salibis terhadap Negara-negara kita, selain mengandalkan kekuatan militer yang mendukung dan berperang bersamanya, ia juga mengandalkan 2 pendukung penting, yaitu:

1.Para da’i yang pro dengan penjajah, yang menyambut kedatangan mereka dan mendakwahkan pemikiran-pemikiran dan kebudayaan mereka, dan selalu memojokkan Islam dan para da’inya.

2.Para penyeru yang menyerukan kepada kebejatan moral, kefasikan dan kedunguan, juga menyebarluaskan budaya ikhtilath(percampuran antara laki-laki dan perempuan), perzinaan dan perbuatan-perbuatan mesum dengan dalih kebebasan hak asasi manusia, dan hidup ala Amerika.

Mereka ini kebanyakan dari kalangan budayawan, penulis, pemikir, seniman, jurnalis, penyair, sastrawan dan tokoh-tokoh media.

DMIA mengajak seluruh mujahidin untuk menghabisi pentolan-pentolan para da’i yang pro penjajah tersebut dan pimpinan-pimpinannya.

Juga pentolan-pentolan para penyeru yang menyerukan kepada kebejatan moral yang bekerja untuk menyebarluaskan perbuatan-perbuatan mesum di tengah-tengah orang-orang beriman.

Alloh ta’ala berfirman: Dan jika mereka melanggar janji setelah mereka mengikatnya, dan mereka mencela agama kalian maka perangilah pemimpin-pemimpin kekafiran.(At Taubah: 12)
Dan Alloh ta’ala berfirman: Sesungguhnya orang-orang yang ingin menyebarkan perbuatan mesum di tengah-tengah orang-orang beriman bagi mereka adalah siksa yang pedih. (An Nur: 19)
Dan Alloh ta’ala berfirman: Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar, dalam keadaan terla’nat.
Di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya.(Al Ahzab: 60-61)

Barisan bejat dan munafiq yang melakukan kekafiran secara terang-terangan ini adalah penopang utama bagi para penjajah di Negara kita, dan mereka termasuk faktor yang paling penting dalam menebas akar-akar perlawanan dan keberfihakan kepada umat Islam.

Kami jelaskan kembali: bahwa yang disarankan adalah melakukan ightiyal(pembunuhan misterius) kepada pentolan-pentolan kekafiran dan kerusakan dan memberangus lembaga-lembaga mereka, bukan para pembantu mereka, para pekerja yang dibayar untuk melakukan kemaksiatan bersama mereka, ataupun indifidu-indifidu muslim yang fasik. Pasal 30DMIA menganggap eksistensi Israel Zionis di setiap jengkal tanah Palestina dan Negara-negara kaum muslimin sekitarnya adalah batil dan tidak syah.
Sama statusnya dengan seluruh penjajah yang menduduki Negara-negara kaum muslimin di manapun.

Dan DMIA menganggap bahwa Negara Israel adalah Negara yang tidak syah dan masyarakat penjajah yang harus disingkirkan dan dimusnahkan dari muka bumi.

DMIA juga tidak mengakui adanya perjanjian damai atau kesepakatan apapun yang merugikan hak syah rakyat muslim Palestina dalam bentuk apapun.

Dan DMIA menganggap persoalan Palestina adalah persoalan Islam, bukan persoalan bangsa Arab atau bangsa Palestina saja.
DMIA juga tidak mengakui pemerintah otoritas Palestina, dan menganggapnya sebagai pemerintahan yang keluar dari Islam, dan statusnya murtad sebagaimana seluruh pemerintahan di Negara-negara Arab dan Negara-negara kaum muslimin lainnya.

Dan DMIA menganggap mayoritas pemimpinnya adalah kelompok pengkhianat dan para pedagang yang memperdagangkan darah syuhada’, serta kaki tangan Yahudi penyembah hawa nafsu dan kepentingan.

DMIA menganggap bahwa jihad bersenjata adalah satu-satunya solusi untuk pembebasan Palestina. DMIA mendukung kaum muslimin yang berjihad yang berasal dari organisasi-organisasi jihad.
Dan DMIA mengajak seluruh kaum perlawanan yang berada pada organisasi-organisasi bersenjata Palestina, dari kalangan nasionalis dan aliran kiri,agar berjihad di bawah syiar Islam dan membuang semua prinsip-prinsip kekafiran dan kesesatan yang telah dan senantiasa mengakibatkan kekalahan umat, dan juga mengakibatkan tidak diterimanya kesyahidan seseorang di sisi Alloh. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallambersabda:Barangsiapa berperang supaya kalimatulloh tinggi maka dia di jalan Alloh. (HR. Lima)

Dan barangsiapa berperang di bawah bendera fanatisme golongan, ia menyeru kepada fanatisme golongan dan membela golongan lalu ia mati maka ia mati sebagaimana matinya orang jahiliyah.
DMIA mengajak rakyat Palestina agar tidak menyia-nyiakan darah mereka dengan cara berjuang di bawah bendera-bendera jahiliyah tersebut, akan tetapi hendaknya berjuang bersama orang yang mengangkat syiar Islam dan jihad.
Karena barangsiapa mati sebagaimana matinya orang jahiliyah berarti dia di neraka, dan perjuangannya tidak diberkati. DMIA juga mengajak kaum muslimin di setiap tempat untuk berjihad melawan Zionis dan penolong-penolongnya serta golongannya di Palestina dan di setiap tempat.

Bagikan
Anda pembaca ke: 987
Mari bagikan di facebook.

Lamborghini Huracán LP 610-4 t